Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Konkep, Salah Satunya PNS

2
0
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna (kiri) saat menunjukan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan para pelaku. Foto: Istimewa.

Kendari – Komplotan spesialis pencuri rumah kosong di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari. Mereka adalah, AB (32), DY (23), dan ES (26).

Ketiga pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya di rumah salah seorang warga, Armin, Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/4/2021).

Dalam konferensi persnya, Senin (17/5), Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna menuturkan satu di antara pelaku berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yaitu AB.

“Para pelaku beraksi sekitar pukul 22.00 WITA saat kondisi rumah dalam keadaan tak berpenghuni atau kosong karena ditinggal oleh pemilik ke Kendari. Mereka masuk dengan memanjat dinding di halaman belakang lalu masuk ke kamar dengan cara memecahkan kaca jendela menggunakan linggis,” ujarnya.

Dengan cepat ketiga tersangka langsung menggasak barang elektronik televisi dan laptop lengkap dengan casnya.

“Jika dijual, keuntungan yang bisa didapatkan para pelaku mencapai Rp12 juta,” bebernya.

Ungkap Wiguna, rupanya tujuan awal para pelaku bukanlah rumah korban, melainkan kantor AB. Di mana mereka akan mengambil TV yang ada di sana. Namun, saat tiba di TKP, televisi tersebut sudah tidak ada sehingga mereka pulang.

Saat jalan pulang itulah para pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong, dengan demikian menjadi target para pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 ke–4 ke–5 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: