Polisi Bubarkan Dua Lokasi Sabung Ayam di Kendari

Kendari – Satuan Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membubarkan dua lokasi perjudian sabung ayam, Minggu (27/12/2020).
Dua lokasi tersebut ada di Jalan Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, dan di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pembubaran tersebut berdasarkan laporan warga yang tinggal di sekitar arena sabung ayam.
“Di daerah Puuwatu dan Gunung Jati berasal dari laporan masyarakat. Saya bersama anggota Tim Buser 77 Polres Kendari langsung ke lokasi,” katanya kepada Kendariinfo.
Warga yang melihat kedatangan polisi langsung berlarian menyelamatkan diri dari kejaran petugas.
Lokasi sabung ayam di Kelurahan Lalodati, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, lima ekor ayam, dan uang senilai Rp1.177.000.
Sementara di Kelurahan Gunung Jati, polisi membongkar arena perjudian dan mengamankan enam ekor ayam sebagai barang bukti.
Gede menyebut, pembubaran arena sabung ayam di Kota Kendari merupakan upaya Polres Kendari untuk mewujudkan ‘Kendari Zero Sabung Ayam’.
“Upaya Polres Kendari mewujudkan Kendari zero Sabung Ayam,” ungkapnya.
Laporan: Risman





