Polisi Buru 4 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Mubar

Muna Barat – Empat terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), diburu polisi. Pengejaran dilakukan setelah polisi menerima laporan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi.
“Empat terduga pelaku ialah ATG, ATR, LB, serta seorang lainnya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, kepada Kendariinfo, Senin (8/9/2025).
Kasus itu pertama kali dilaporkan ke Polsek Sawerigadi pada Jumat, 29 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa kekerasan seksual terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025. Baharuddin mengatakan penyelidikan telah berjalan, termasuk pemeriksaan korban dan beberapa saksi lainnya.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, kami selanjutnya melakukan upaya hukum untuk mencari dan menangkap para tersangka,” jelasnya.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.





