Polisi Cek Legalitas Parkir di Samping The Park Mall Kendari
Kendari – Satuan Sabhara Polresta Kendari menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik parkir di samping The Park Mall, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/9/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan setiba di lokasi petugas mendapati dua orang juru parkir berinisial S dan G. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka bekerja sebagai petugas parkir yang dipekerjakan oleh koordinator parkiran berinisial F.
Menurut Welliwanto, petugas parkir tersebut mengaku menjaga area parkir dengan berbekal karcis retribusi parkir tepi jalan umum yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Kendari berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2003.
Namun, saat diminta menunjukkan izin penyelenggara tempat parkir (IPTP), keduanya tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut dengan alasan masih dipegang koordinatornya. Upaya menghubungi F melalui telepon juga tidak berhasil.
“Dari koordinasi kami dengan petugas Dishub juga, disebutkan bahwa izin pengelolaan parkir memang ada, tetapi sedang dalam proses pengurusan kembali karena terjadi peralihan koordinator dari F ke S,” ungkapnya.
Sembari menunggu proses pengurusan, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan kedua juru parkir dan tidak menemukan benda tajam maupun obat-obatan terlarang.
Dalam kesempatan itu juga, kepolisian menyampaikan imbauan kamtibmas agar pengelola parkir mematuhi ketentuan dalam karcis retribusi, yakni parkir hanya di tepi jalan dan tidak menggunakan badan jalan.
