Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong di Kendari, Pelaku Mengaku Dikendalikan Seorang Admin saat Beraksi

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari terus mendalami kasus investasi bodong yang terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pelaku berinisial LNJ (27) yang telah ditangkap mengaku dikendalikan seorang admin saat beraksi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, dalam kasus investasi bodong ini, seorang wanita berinisial LNJ telah ditangkap di salah satu warkop yang ada di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (21/1/2023). Ia diringkus karena telah menyalahgunakan uang investor.
Kasus ini bermula saat LNJ merekrut puluhan investor pada November 2022 lalu. Ia menjanjikan pengembalian dana sebesar 50 persen dalam jangka 10 hari jika mau menginvestasikan dananya. Misalnya, investasi uang Rp10 juta, maka yang akan kembali sebesar Rp15 juta.

Setelah berhasil merekrut puluhan investor, mereka menanam atau menyimpan modal dalam jumlah yang bervariasi. Totalnya mencapai Rp1 miliar lebih. Selanjutnya, LNJ memutar uang tersebut dengan cara memberikan pinjaman kepada para nasabah.
Beberapa bulan pertama, para nasabah mengembalikan uang tersebut tepat waktu, sehingga LNJ berhasil menepati janjinya kepada para investor.
Seiring berjalannya waktu, nasabah-nasabah yang meminjam uang tidak ada kabar, sehingga LNJ kesulitan mengembalikan dana para investor. Akibatnya, LNJ harus mencari modal kepada investor yang lain untuk menutupi tunggakannya.
Sementara itu, 16 investor lainnya yang dananya sekitar Rp92 juta belum kembali dalam jangka 10 hari, terus-terusan menagih LNJ. Tetapi LNJ tidak kooperatif, bahkan ia suka mengulur-ulur waktu dan hanya mengumbar janji kepada para investor tersebut.
Karena kesal dan merasa tertipu, para investor itu langsung melaporkan LNJ di Mako Polresta Kendari atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
“Jadi, LNJ ini diduga telah menggelapkan dana para investor sehingga dia dilaporkan,” ujar Kapolresta Kendari, Kamis (25/1).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga nasabah-nasabah yang meminjam uang kepada LNJ adalah nama-nama siluman. Artinya, LNJ membuat nama-nama palsu dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Kita masih cari tahu, apakah nama-nama yang meminjam ini betul-betul ada, atau hanya nama yang dimanipulasi,” bebernya.
Sementara itu, LNJ saat ditemui Kendariinfo pada Senin (23/1) mengatakan, ia menjalankan aksinya dibantu oleh seorang admin. Tunggakan uang milik para investor itu diklaim karena ia harus menutupi uang investor yang lain.
“Makanya saya utangkan juga pak untuk gantikan uangnya investor yang sudah jatuh tempo. Istilahnya, saya itu gali lubang tutup lubang. Kalau di grupnya kita ini, ada admin yang bantu saya bekerja pak,” jelasnya.
Saat ini, Polresta Kendari tengah mendalami kasus tersebut. Sementara LNJ dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Mak-Mak di Kendari Tertipu Investasi dan Arisan Bodong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar





