Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Gagalkan Transaksi Narkotika di Kendari, 17 Saset Sabu-Sabu Disita

Polisi Gagalkan Transaksi Narkotika di Kendari, 17 Saset Sabu-Sabu Disita
Pria berinisial EJS (28) yang diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan kos-kosan di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (1/4/2026).

Kendari – Polisi berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial EJS (28) diamankan saat hendak bertransaksi di kawasan kos-kosan di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Rabu dini hari (1/4/2026) sekira pukul 01.00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan pihaknya bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Musakkir melalui keterangan resminya.

17 paket sabu-sabu seberat 5,15 gram yang disita dari pria berinisial EJS (28).
17 paket sabu-sabu seberat 5,15 gram yang disita dari pria berinisial EJS (28). Foto: Istimewa. (1/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 saset plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5,15 gram. Barang haram itu disimpan pelaku dalam tas samping berwarna hitam yang disembunyikan di dalam kotak power bank.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya seperti sendok, plastik pembungkus, klip saset kosong, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi juga turut disita.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Dari pengakuannya, pelaku menguasai dan menyimpan sabu-sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Pelaku Utama Pembunuhan di Konsel DPO, 2 Sudah Ditangkap
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten