Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Laeya Konsel, Sabu-Sabu 132 Gram Disita
Konawe Selatan – Tim Koba 86 Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 menggerebek sebuah rumah di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Senin (25/5/2026) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (43) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Laeya.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Herman, Selasa (26/5/2026).
Saat diamankan, polisi melakukan interogasi awal terhadap pelaku. Dari hasil pengembangan di lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disimpan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan lima saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 132 gram,” ujarnya.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, alat pres, puluhan saset kosong, pireks kaca, hingga uang tunai Rp1 juta.
“Barang bukti lain yang kami amankan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” jelas Herman.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
