Polisi Kembali Amankan 3 Pelaku Pembusuran dan Penganiayaan di Kendari

Kendari – Setelah dua orang pelaku pembusuran di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap, polisi kembali mengamankan tiga pelaku lain yang sebelumnya buron, Rabu (16/3/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, dari ketiga pelaku, dua masih di bawah umur yakni MA (21), IK (17), dan MR (16).
“Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan pengembangan dari dua pelaku lainnya yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku adalah MA, MR, dan IK,” kata Jupen dalam konferensi persnya, Sabtu (19/3).
Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah badik bergagang kayu dengan panjang 30 sentimeter.
Dia mengungkapkan, Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yakni DA dan RF yang melarikan diri.
“Sejauh ini pelaku yang kita amankan sebanyak lima orang, dan dua orang masih dalam pengejaran Satreskrim,” ungkapnya.
Terhadap para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Sebelumnya, seorang warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, berinisial AT terkena busur saat mengendarai motor di Jalan Saranani, Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kakak korban (AE) yang tidak terima adiknya dibusur mengajak dua temannya mendatangi tempat kejadian. Sesampainya di sana, ia terlibat perkelahian dengan MA dan rekan-rekan pelaku yang berjumlah enam orang melihat itu langsung ikut menganiaya korban (AE) menggunakan senjata tajam berjenis parang bergerigi dan celurit.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek pada bagian kepala, pinggang kiri, dan punggung. Saat ini, korban dalam perawatan di Rumah Sakit Dr Ismoyo Kendari.
Atas kejadian itu, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku, yakni MA, MR, IK, R, dan U yang berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu DA dan RF masih buron.





