Polisi Kembali Bekuk Pengedar Sabu di Kendari, Pelaku Terancam 20 Tahun Bui
Kendari – Subdit 2 Dit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk salah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kompleks Perumahan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu (6/2/2021).
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan pelaku diketahui bernama Muhammad Eko Prian (24). Dia menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi sabu di Kendari.
Dari informasi itu, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Setelah diketahui identitas dan lokasi keberadaan target, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap target di Kompleks Perumahan Teporombua, Kelurahan Watubangga,” ungkapnya.
Saat tiba di lokasi, polisi langsung memeriksa pelaku yang disaksikan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 37,52 gram siap edar.
“Ditemukan total 32 saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu di lokasi target,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Laporan: Sud Editor: Risman
