Polisi Kembali Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu di Kendari
Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Selasa (4/5/2021).
Kedua pelaku berinisial MS (49) dan WD (31) yang merupakan rekan dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Pelaku MS diciduk di Jalan Malik 3, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kadia. Sementara WD di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh kedua pelaku,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, (5/5).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 33,75 gram.
“Selanjutnya para tersangka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Fito
Editor: Risman
