Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Simpan Sabu-Sabu di Footstep Motor, Pemuda di Kendari Diringkus Polisi

Simpan Sabu-Sabu di Footstep Motor, Pemuda di Kendari Diringkus Polisi
Pelaku MS saat berada di Mako Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (14/5/2022).

Kendari – Seorang pengedar narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MS (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Minggu (8/5/2022).

MS ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Mandonga.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 23.45 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di footstep atau pijakan kaki motor.

Barang bukti sabu-sabu milik MS.
Barang bukti sabu-sabu milik MS. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (14/5/2022).

Setelah itu, dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, ditemukan dua paket sabu-sabu, satu timbangan digital, dua sendok sabu-sabu, dua klip plastik bening yang disimpan di dalam Tupperware.

“Total ada tiga paket sabu-sabu yang diamankan dengan berat bruto 13,35 gram,” ujar Jupen kepada awak media, Sabtu (14/5).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali menerima sabu-sabu dari seorang lelaku berinisial IC dengan cara ditempel di sekitaran Kelurahan Anduonohu. Pelaku juga mengaku sebagai seorang pengguna sabu-sabu sejak dua bulan terakhir.

“Pelaku dijanjikan oleh IC akan menerima upah Rp100 ribu per gram dari mengedarkan sabu-sabu itu. Alasan pelaku menjadi pengedar karena tuntutan ekonomi. Ia juga mengaku bahwa dirinya seorang pengguna,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga:  Polresta Kendari Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Sabu-Sabu Seberat 58 Gram Disita
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten