Simpan Sabu-Sabu di Footstep Motor, Pemuda di Kendari Diringkus Polisi

Kendari – Seorang pengedar narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MS (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Minggu (8/5/2022).
MS ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Mandonga.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 23.45 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di footstep atau pijakan kaki motor.

Setelah itu, dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, ditemukan dua paket sabu-sabu, satu timbangan digital, dua sendok sabu-sabu, dua klip plastik bening yang disimpan di dalam Tupperware.
“Total ada tiga paket sabu-sabu yang diamankan dengan berat bruto 13,35 gram,” ujar Jupen kepada awak media, Sabtu (14/5).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali menerima sabu-sabu dari seorang lelaku berinisial IC dengan cara ditempel di sekitaran Kelurahan Anduonohu. Pelaku juga mengaku sebagai seorang pengguna sabu-sabu sejak dua bulan terakhir.
“Pelaku dijanjikan oleh IC akan menerima upah Rp100 ribu per gram dari mengedarkan sabu-sabu itu. Alasan pelaku menjadi pengedar karena tuntutan ekonomi. Ia juga mengaku bahwa dirinya seorang pengguna,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.





