Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Kendari

0
0
Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Kendari
Tersangka MHA. Foto: Istimewa.

Kendari – MHA (24), seorang pemuda warga Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari diringkus tim Satresnarkoba Polda Sultra, Senin (19/4/2021) setelah dirinya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,8 gram.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui keterangan rilisnya menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar atas adanya tindak pidana peredaran narkotika.

“Dari hasil lidik, diketahui target berperan sebagai pengedar,” jelasnya, Selasa (20/4).

Jelas Dolfi, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, ditemukan barang bukti (BB) sabu yang dikemas menjadi 18 saset plastik kecil dan siap untuk diedarkan.

“Kami masih mendalami asal barang haram yang diperoleh oleh tersangka,” papar Dolfi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 12 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Fito

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: