Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Travel Umrah TRG Kendari Sesuai Prosedur Hukum

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Travel Umrah TRG Kendari Sesuai Prosedur Hukum
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting. Foto: Istimewa.

Kendari – Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menegaskan penanganan kasus travel umrah Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari yang tengah menjadi perhatian masyarakat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Ariel menyampaikan kepolisian memahami keresahan dan kekecewaan para jemaah. Situasi tersebut diakui berdampak secara psikologis maupun materiel, sehingga setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Terkait pengamanan terhadap pihak TRG, ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan atas permohonan melalui kuasa hukum, menyusul adanya potensi gangguan keamanan akibat meningkatnya eskalasi massa. Tindakan itu bersifat preventif dan merupakan bagian dari kewenangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Pengamanan itu bukan bentuk perlindungan dari proses hukum dan tidak menghentikan penyelidikan,” tegas Ariel, kepada Kendariinfo, Minggu (22/2/2026).

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk menelusuri hubungan hukum antara cabang dan pusat berdasarkan akta kuasa, legalitas penyelenggara sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, serta aliran dan pertanggungjawaban dana.

“Langkah ini ditempuh agar penetapan tanggung jawab hukum tepat sasaran dan tidak keliru,” jelasnya.

Mengacu pada Pasal 102 KUHAP, penyidik berwenang melakukan penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Apabila unsur tersebut terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ketua DPRD Konawe: Bertentangan dengan Konstitusi

Ariel juga menjelaskan tuntutan pengembalian dana pada prinsipnya berada dalam ranah keperdataan. Namun, apabila ditemukan unsur pidana dalam proses hukum, penegakan hukum tetap dilakukan tanpa menghilangkan hak para jemaah untuk menempuh upaya hukum lain guna menuntut pengembalian kerugian.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif,” imbaunya.

Melalui penegasan ini, Polresta Kendari memastikan komitmennya dalam melindungi masyarakat, menegakkan hukum secara adil, serta menjaga ketertiban dengan tetap mengedepankan transparansi sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.

Owner TRG Kendari Sebut Dana Rp11 Miliar yang Dibayarkan Jemaah Umrah Sudah Tidak Ada

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten