Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Kendari, 1 Masih Bocah

Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Kendari, 1 Masih Bocah
Pelaku curanmor, IG saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (10/3/2022).

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (5/3/2022). Kedua pelaku itu berinisial IG (20), dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur yakni PW (14).

Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi yang didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, kedua pelaku ditangkap ketika hendak menjual motor hasil curian tersebut.

“Keduanya ditangkap hari Sabtu kemarin, sehari setelah mengambil motor curiannya yang mereka sembunyikan di Kantor Wali Kota Kendari. Mereka hendak menjual motor itu dengan harga Rp3 juta,” kata Alwi dalam keterangan resminya, Kamis (10/3).

Kompol Alwi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi, Rabu (2/3) sekitar pukul 03.30 WITA. Awalnya, IG menjemput PW di Jalan Pasaeno untuk sama-sama ke pencucian motor tempat ia bekerja.

Sekitar pukul 00.30 WITA, kedua pelaku mulai berkeliling. Barulah pukul 03.00 dini hari di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia mereka melihat satu unit motor matic terparkir di depan rumah.

“Saat itu keduanya langsung melancarkan aksinya. Pelaku IG mengeluarkan motor dari pekarangan rumah korban, dan PW bertugas melihat situasi. Setelah berhasil mengeluarkan motor, mereka bergegas pergi dengan cara dan membawa motor ke Kantor Wali Kota untuk disembunyikan. Jika motor itu berhasil terjual, kerugian yang diterima korban mencapai Rp13 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Parinringi: Sistem OSS Bisa Mudahkan Investasi di Kendari

Dia menyebutkan, pelaku IG merupakan residivis yang statusnya masih bebas bersyarat. Di mana sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan pada 2019 dan dihukum 3 tahun penjara.

“Salah satu pelaku yakni IG merupakan residivis dan masih berstatus bebas bersyarat,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, maksimal hukuman 9 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten