Polisi Ringkus 2 Pencuri Modul PLTS Senilai Puluhan Juta di Desa Petudua Kolaka

Kolaka – Dua pelaku pencurian modul Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diringkus polisi.
Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto Ladiwa mengatakan bahwa pelaku berinisial H (34) diamankan di BTN Gemilang, Kota Kendari pada Kamis (28/3/2024). Sementara pelaku lainnya berinisial SR diamankan di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur (Koltim).
“Jadi dua total pelaku telah ditangkap dan satu lagi masih DPO,” ungkapnya.
Ipda Rusdianto mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan dari Kepala Desa Petudua, Yusrina, pada tanggal 26 Maret 2024 lalu.
Kata ia, awalnya, dua orang warga Petudua melakukan pengecekan terhadap kondisi PLTS desa tersebut pada jumat (22/3). Dimana saat itu mereka mendapati dua modul telah hilang.
“Hari selasa (26/3) sekitar pukul 09.00 Wita saksi kembali mengecek kondisi PLTS dan melihat modul sebanyak 13 lembar kembali hilang,” tuturnya.
Kemudian, dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit modul Wika PV type WJ200+M Monocrystalline dari total 10 unit yang dijual di Kota Kendari melalui media sosial. Tujuh unit lainnya telah terjual di pulau kecil di Konawe Selatan.
“Satu modul seharga Rp5 juta, sehingga atas kejadian tersebut pemerintah Desa Petudua mengalami kerugian sebesar Rp65 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP subs Pasal 362 KUHP. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan mengamankan seluruh barang bukti,” tegas Rusdianto.





