Polisi Ringkus 2 Pengedar di Kendari, 28 Saset Sabu-Sabu Diamankan

Kendari – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial IRP (19) dan H (19), Kamis (6/1/2022).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah indekos, Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan warga sekitar, bahwa di lingkungan mereka sering terjadi peredaran gelap narkotika. Kemudian kami lakukan penyelidikan, dan pada tanggal 6 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WITA kedua pelaku ditangkap, lalu dilakukan pemeriksaan.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan 28 saset paket sabu-sabu siap dengan berat 266 gram.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rony.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





