Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kolaka

Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kolaka
Dua pelaku penganiayaan dengan kekerasan diamankan Tim Elang Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan pada sebuah konter di Jalan Poros Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menerangkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (22) dan MH (16). Diamankan di Desa Latuo, Kecamatan Samaturu pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 15.00 Wita.

“Diamankan di Desa Latuo, Samaturu. Keduanya sudah mengaku melakukan pencurian itu,” terang Aipda Riswandi.

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan polisi yang dilayangkan oleh korban, Muskamal (45), pada tanggal 24 Januari 2024.

Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa konter miliknya yang tengah dikontrakkan dibobol oleh dua orang pada Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 02.30 Wita lalu.

“Saat itu, korban terbangun dari tidur dan melihat pintu konter yang dikontrakkan terbuka. Ia pun curiga dan keluar rumah sambil membawa parang,” kata Riswandi.

Saat masuk ke dalam konter, korban melihat dua orang tidak dikenal berada di dalam konter dengan keadaan gelap. Ia pun menegur kedua orang tersebut.

“Saat meneriaki pelaku dengan ‘pencuri ini’, seketika salah seorang pelaku langsung menyerang korban dengan parang,” ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kanannya. Sementara kedua pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan tersebut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna merah maron, satu buah handphone merk Oppo F11 warna Royal Blue, dan sebilah parang.

Baca Juga:  Oknum Dosen UT Kendari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istrinya karena Cemburu

“Saat diamankan, petugas mendapati sebilah badik yang dibawa oleh pelaku berinisial R,” tuturnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-1e, 2e, 3e subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten