Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Kendari, 1 Pelaku Mahasiswa Terlibat 45 TKP
Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Satintelkam berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (5/4/2026) sekira pukul 04.30 Wita.
Penangkapan ini didasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/IV/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AK (35), warga Kabupaten Buton Utara (Butur), GI (23), mahasiswa asal Butur, dan RA (30), wiraswasta asal Kota Baubau.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku diamankan di Lorong Garuda, Kelurahan Kambu, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini bermula saat korban AR (22), seorang mahasiswa, memarkir sepeda motor Honda CRF warna biru bernomor polisi DT 3760 VF di area parkir kos di Jalan Vide Kost, Lorong Kasuari, Kelurahan Kambu. Namun saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah hilang.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Welliwanto.
Dari hasil interogasi, AK diketahui berperan sebagai eksekutor yang mencuri motor menggunakan kunci T. GI bertugas mengintai lokasi dan menentukan target serta membantu saat aksi berlangsung.
Sementara RA berperan sebagai penadah yang membeli motor hasil curian dari AK, kemudian menjualnya kembali di wilayah Kota Baubau dengan harga Rp10 juta hingga Rp15 juta. Adapun AK lebih dulu menjual motor tersebut kepada RA dengan harga berkisar Rp5 juta hingga Rp9 juta.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban sebagai barang bukti. Selain itu, dua unit motor trail lainnya juga diamankan, yakni Honda CRF warna abu-abu dan putih yang diduga hasil kejahatan.
AKP Welliwanto Malau menambahkan, para pelaku menjalankan aksi secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Bahkan, AK mengaku telah melakukan pencurian sejak akhir 2023 dan merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020.
“Sementara pelaku GI mengaku telah terlibat dalam aksi pencurian di sekitar 45 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Kendari,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
