Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Kolaka

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Kolaka
Pelaku pencurian IHW (21) saat diamankan Tim Elang Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka mengamankan pemuda berinisial IHW alias I (21) yang merupakan pelaku pencurian yang beraksi saat rumah sedang kosong di Jalan Lasahina, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa pelaku diamankan di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 22.40 Wita malam.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan keterangan dari pelaku lain berinisial RFM yang sebelumnya kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Kolaka,” jelasnya.

Riswandi menjelaskan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada 15 dan 17 Juni 2023 lalu.

Kemudian, pada Senin (19/6/2023) lalu baru diketahui, saat istri korban pulang untuk mengecek kondisi rumahnya yang berada di Jalan Lasahina setelah beberapa hari tak dikunjungi dengan keadaan kosong.

“Istri korban ini merasa curiga bahwa telah terjadi sesuatu di rumahnya, karena mendapati pintu rumah bagian samping sulit terbuka dan terganjal dari dalam,” terangnya.

Setelahnya, korban datang dan membuka pintu rumahnya itu secara paksa yang kemudian mendapati sejumlah barang miliknya sudah hilang.

“Dari kejadian itu, korban kehilangan satu TV 55 inci, dua TV ukuran 24 inci, mesin las 900 watt serta tabung LPG 3 kg, dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” katanya.

Kemudian, dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit TV 24 Inci dan 1 mesin cuci mobil.

Baca Juga:  Sat Polairud Polda Sultra Amankan Sejumlah Barang Bukti Kasus Penembakan Terduga Pembom Ikan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten