Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Kendari, Korban Rugi Rp180 Juta

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Kendari, Korban Rugi Rp180 Juta
Mako Polsek Baruga. Foto: Istimewa.

Kendari – Jajaran Polsek Baruga meringkus seorang pria berinisial MU (30) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (28/6/2024). Pelaku ditangkap atas dugaan penipuan rekannya berinisial SA sebesar Rp180 juta dengan modus jual beli mobil.

Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo, menerangkan aksi penipuan itu bermula saat pelaku menawarkan mobil Toyota Fortuner kepada korban dengan harga Rp300 juta.

Saat itu, korban setuju dan memercayakan semua pengurusan mobil yang akan dibeli kepada pelaku. Karena fisik mobil berada di luar Sultra, pelaku meminta uang kepada korban. Pelaku beralasan ingin mengecek mobil yang ingin dibeli.

“Korban pun memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp2 juta untuk biaya berangkat ke lokasi itu,” katanya.

Sesampainya di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pelaku bertemu dengan dua orang rekannya berinisial P dan D, lalu membicarakan suatu hal termasuk mobil yang ingin dibeli itu.

Pelaku selanjutnya menelepon korban, beralasan bahwa mobil Toyota Fortuner itu telah dicek dan semuanya dipastikan aman. Bahkan pelaku melakukan video call untuk meyakinkan korban.

Korban pun percaya dan meminta pelaku untuk mengambil mobil itu. Tetapi pelaku beralasan bahwa harus ada tanda jadi jika ingin mengambilnya. Lagi-lagi korban percaya dan ingin mengirimkan uang tanda jadi sebesar Rp30 juta.

Baca Juga:  Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kasus Penggelapan Mobil di Kendari

“Korban transfer ke rekening Djunaidy Marsell Anis atas permintaan pelaku,” tambahnya.

Berselang beberapa jam, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp150 juta. Alasannya jika mobil dibawa ke Kendari setengah dari pembayaran harus sudah dilunasi. Korban pun percaya.

“Korban itu mentransfer lagi ke rekening yang sama. Totalnya sudah Rp180 juta. Sisanya yang Rp120 juta rencananya akan dilunasi kalau mobil sudah tiba di Kendari,” beber Agung.

Tak lama kemudian, korban meminta pelaku agar segera kembali ke Kendari dan membawa mobil itu. Tetapi pelaku berasalan bahwa mobil itu ternyata telah dibawa lari oleh pria berinisial D.

Korban meminta agar uang itu dikembalikan saja, tetapi pelaku lagi-lagi beralasan lain. Merasa tertipu, SA melaporkan MU ke Polsek Baruga atas kasus penipuan dan penggelapan.

Setelah serangkaian penyelidikan, Polsek Baruga akhirnya meringkus MU di Kendari. Saat ini, pelaku telah berada di sel tahanan Polsek Baruga dan polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten