Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, 59 Saset Sabu-Sabu Disita
Kendari – Polisi berhasil meringkus pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/1/2025) sekira pukul 17.00 Wita.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan pelaku berinisial RPT (32). Ia merupakan warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya kami menemukan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam saku celana pelaku,” katanya, Minggu (26/1).
Polisi kemudian melakukan pengembangan di salah satu rumah yang dijadikan tempat menginap pelaku di BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 46 paket sabu-sabu.
“Kami kembali menemukan sejumlah sabu-sabu sebanyak 46 paket beserta barang bukti lainnya, termasuk alat isap,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, total barang bukti sebanyak 59 saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 24,63 gram.
Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang bukti tersebut dari salah seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial N. Pelaku juga mengaku sudah lima kali menerima narkoba jenis sabu-sabu untuk dijual sesuai arahan N.
“Pelaku ini diupah Rp1 juta untuk setiap berhasil menjual satu kali buangan dari bosnya dalam Lapas,” paparnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
