Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, Kemas Sabu-Sabu Dalam Bungkus Permen
Kendari – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HR (30) berhasil diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari, Sabtu (23/4/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu-sabu dengan berat bruto 7,89 gram yang dikemas ke dalam bungkus permen.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menuturkan, pelaku ditangkap di Lorong Mandiri, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
“Saat kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 17 saset sabu-sabu. Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah pelaku di Kecamatan Mandonga, dan berhasil menemukan satu buah bong lengkap dengan pireksnya, satu sumbu, dan dua korek api gas,” ujar Jupen, Selasa (26/4).
Dia mengungkapkan, pelaku mendapatkan barang itu dari seorang bernama Daeng. Ia diarahkan menggunakan sambungan telepon untuk mengambil tempelan paket sabu-sabu di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
“Dia mengaku sudah dua kali menerima paket sabu-sabu itu dari seorang bernama Daeng. Pelaku ini dijanjikan uang sebesar Rp1 juta jika berhasil menjual semua paket sabu-sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
