Polisi Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Kendari, 47 Paket Diamankan
Kendari – Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,44 gram berinisial IS (38), Kamis (29/7/2021).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya, Jumat (30/7) mengatakan, pelaku ditangkap di indekos, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 37 saset plastik bening berisikan sabu-sabu yang disembunyikan dalam saku celana. Juga timbangan digital serta plastik saset bening kosong yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
