Polisi Ringkus Residivis Begal di Kendari, Sudah Beroperasi 30 TKP Berbeda
Kendari – Satuan Buser 77 Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pria berinisial AP (24), terduga pelaku begal yang telah beroperasi di 30 lokasi berbeda.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku merupakan residivis pencurian motor. Dia menyebut, AP pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Pelaku ini diketahui pernah dipenjara karena kasus yang sama,” katanya, Rabu (24/3/2021).
Didik mengungkapkan, di tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 13 motor,” ungkapnya.
Sebelumnya, AP ditangkap di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kamis (18/3) pekan lalu. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan empat orang penadah yang membeli barang curian dari pelaku. Mereka adalah AR, AS, AL, dan IK.
“Hasil pemeriksaan terungkap bahwa kelimanya memang telah bekerja sama. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang berperan sebagai penadah. Jadi pelaku utama inisial AP ini mencuri motor kalau ada pesanan dari para penadah,” jelasnya.
Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Kendari.
Didik menyampaikan, kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan motor agar melakukan pengecekan di Kantor Polres Kendari dengan memperlihatkan BPKB dan STNK.
Laporan: Risman
