Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Sebut Kasus Pencabulan Bocah SD di Baubau Libatkan 20 Terduga Pelaku

Polisi Sebut Kasus Pencabulan Bocah SD di Baubau Libatkan 20 Terduga Pelaku
Polisi menetapkan 10 tersangka persetubuhan bocah SD di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (24/6/2024).

Baubau – Satreskrim Polres Baubau mengungkap fakta terkait bocah SD yang dicabuli secara bergilir oleh 26 orang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyebut hanya 20 orang terduga pelaku yang terlibat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat rilis kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres Baubau, Senin (24/6/2024).

“Setelah kita dalami dan kami temukan pelaku berjumlah 20 orang,” ujarnya kepada awak media.

Ia menuturkan, di beberapa lokasi, pelaku ternyata orang yang sama. Namun korban diduga merasa orang yang berbeda.

Bungin mengungkapkan kasus pencabulan disertai persetubuhan itu terjadi di tujuh lokasi dengan waktu berbeda pula. Kali pertama kejadian itu di bulan April 2024. Sementara enam kali peristiwa terjadi di bulan Mei 2024.

“Jadi total ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.

Saat penetapan 10 orang tersangka, Satreskrim Polres Baubau telah memiliki enam alat bukti yang cukup. Pihaknya juga telah memeriksa 22 saksi dalam peristiwa pilu itu.

“Kita sudah periksa 22 orang saksi dan punya 6 alat bukti,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sejumlah Aktivis di Konawe Minta Camat Routa Dicopot dari Jabatannya

10 Orang Ditetapkan Tersangka Pencabulan Bocah SD di Baubau

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten