Polisi Segera Limpahkan Berkas 11 Tersangka Kericuhan Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari

Kendari – Berkas perkara 11 tersangka dalang kericuhan aksi unjuk rasa penolakan konstatering dan rencana eksekusi lahan eks PGSD di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, mengatakan terdapat tersangka baru dalam perkara itu, yakni berinisial KAD. Sementara 10 tersangka sudah ditangkap lebih awal, masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, A, US, DE, FI dan NO.
“Awalnya ada 10 orang, tetapi tambahan satu orang lagi. Totalnya sudah 11 tersangka,” katanya kepada Kendariinfo, Sabtu (7/2/2026).
Dari pemeriksaan polisi, 11 tersangka dipastikan menjadi dalang yang menyebabkan kericuhan saat konstatering lahan eks PGSD pada Kamis, 20 November 2025.
“Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, kami masih melakukan pengembangan,” bebernya.
Mantan Wakapolres Konsel itu menyebut berkas perkara 11 tersangka sudah rampung. Dalam waktu dekat, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejati Sultra untuk penuntutan.
“Segera dilimpahkan minggu depan,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa di bekas lahan PGSD kacau setelah terduga massa bayaran melempari aparat dengan batu. Polisi merespons dengan tembakan gas air mata untuk mengendalikan situasi.
Kericuhan juga menyebabkan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, terluka pada bagian dagu dan bibir akibat lemparan batu. Dua personel Satpol PP Kota Kendari juga turut menjadi korban.
Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari belasan orang diperiksa dan dimintai keterangan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti, mulai dari uang dan batu disita untuk kepentingan penyidikan.
10 Demonstran Jadi Tersangka dalam Aksi Ricuh Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari





