Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Haji Plus di Muna

0
0
Makkah, Arab Saudi. Foto: Istimewa.

Muna – Polres Muna memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji plus yang menjerat puluhan calon jamaah. Kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Katobu itu kini akan memasuki tahap penyidikan setelah diambil alih Polres Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan sejumlah pihak sudah diperiksa, mulai dari pelapor, terlapor, hingga pemilik biro perjalanan. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para korban.

“Kami pastikan penanganan laporan ini tetap berjalan sesuai SOP. Kami rampungkan dulu semua dan secepatnya kita penetapan tersangka,” kata Baharuddin, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, pemilik PT Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Tour) berinisial FR ternyata berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Ia bahkan sudah diperiksa dalam tahanan.

“Pemilik perusahaan travel ini merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Dia juga sudah diperiksa di sana,” ungkap Baharuddin.

Selain FR, penyidik juga mengarah ke dua nama lain yakni DH dan WN. Mereka diduga berperan meyakinkan calon jamaah haji untuk menyetorkan uang.

“Ya sudah pasti, karena dia yang meyakinkan para calon jemaah haji, kemudian menyetorkan uang mereka,” jelas Baharuddin.

Kasus itu berawal dari laporan seorang pensiunan PNS, NP (60), warga Katobu, yang mengaku kehilangan Rp160 juta setelah dijanjikan berangkat haji musim 2023. NP menyetor uang sejak 28 Desember 2021 hingga 8 Maret 2023 melalui AWM Tour.

Korban NP kian yakin setelah perusahaan menunjukkan izin resmi serta menggelar manasik haji di Hotel Nes Inn, Raha, yang dihadiri Kepala Kemenag Muna. Namun, janji pemberangkatan berubah menjadi tuntutan biaya tambahan hingga dua kali lipat.

Harapan berangkat ke Tanah Suci pun sirna. Uang tidak kembali, sedangkan musim haji 2023 sudah lewat. Selain NP, ada juga pasangan petani dari Kecamatan Kabawo yang rugi Rp300 juta dengan nasib sama, gagal berangkat.

20 Bulan Laporan Mandek di Polisi, Korban Dugaan Penipuan Haji Plus di Muna Masih Menanti Keadilan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: