Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Selidiki Dugaan Pungli Tiket Gratis Program Kemenhub di Pelabuhan Kendari

Polisi Selidiki Dugaan Pungli Tiket Gratis Program Kemenhub di Pelabuhan Kendari
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (30/8/2025).

Kendari – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam program tiket mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pelabuhan Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan adanya dugaan pungli itu diketahui usai pihaknya menerima laporan dari sejumlah masyarakat.

“Kemarin ada aduan dari beberapa masyarakat. Peserta mudik gratis melaporkan adanya pungutan liar,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menerangkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi informasi yang diterima serta berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari.

“Sekarang kami masih melakukan identifikasi. Tadi juga sudah berkoordinasi dengan KSOP Kendari serta meminta keterangan dari beberapa masyarakat yang melapor kepada kami,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, dugaan pungli yang terjadi di Pelabuhan Nusantara Kendari mencapai Rp12.000 per orang. Padahal, Kemenhub telah menegaskan bahwa tiket mudik gratis tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, Manager Health, Safety, Security, and Environment (HSSE), Hubungan Pelanggan, dan (Relationship, Retention, and Understanding (RRU) PT Pelindo Terminal Petikemas Kendari, Murdani, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku ada miskomunikasi antara pihak pelayaran PT Dharma Indah dan penyelenggara program mudik gratis.

Menurutnya, pihak pelayaran mengira biaya yang ditanggung Kemenhub hanya tarif kapal, sehingga biaya pas pelabuhan tetap dibebankan kepada penumpang sebagaimana yang berlaku pada tahun sebelumnya sebesar Rp12 ribu.

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana Pasca-libur Lebaran, Wali Kota Kendari Tekankan 2 Hal Penting

“Kondisi ini terjadi karena miskomunikasi. Mereka mengira yang ditanggung Kemenhub hanya tarif kapal,” ujarnya.

Murdani menyebut sekitar 1.700 tiket sempat dikenakan tarif kepada penumpang sebesar Rp12.000, dengan total sekitar Rp21 juta. Namun, pihak pelayaran akan membuka konter pengembalian dana (reimbursement) di depan ruang tunggu terminal penumpang sebelum keberangkatan.

“Betul, saat pemberangkatan nanti pihak pelayaran akan membuka konter reimbursement di depan ruang tunggu,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten