Polisi Selidiki Penyegelan Gudang Pencucian Daging Babi di Puuwatu, Kendari

Kendari – Gudang penampungan daging babi milik PT Oriental Niaga Raya di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel masyarakat pada Selasa (20/1/2026). Saat ini, polisi menyelidiki pelaku penyegelan dan status izin perusahaan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan masyarakat dengan pendampingan unsur pemerintah setempat. Pihaknya telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal.
“Berdasarkan keterangan di lapangan, penyegelan dilakukan masyarakat setempat dengan alasan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penampungan dan pengolahan daging babi di lokasi tersebut,” katanya.
Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), gudang dalam kondisi tergembok. Dalam pemeriksaan awal, kata Ariel, petugas menemukan adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di belakang gudang. Secara kasat mata, fasilitas IPAL dinilai telah memenuhi ketentuan teknis.
Selain itu, hasil pengecekan visual terhadap yang tersimpan dalam gudang menunjukkan kondisi daging masih layak dan tidak ditemukan indikasi pembusukan. Ia juga memastikan aktivitas usaha yang dilakukan di gudang PT Oriental Niaga Raya hanya sebatas pencucian, pemotongan, serta pengemasan daging babi untuk keperluan distribusi.
“Tidak ditemukan adanya proses produksi lanjutan atau pengolahan industri yang berpotensi menghasilkan limbah dalam skala besar,” tambahnya.
Ariel menegaskan setiap tindakan penghentian kegiatan usaha atau penyegelan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Tindakan tersebut harus dilakukan instansi yang berwenang dan berdasarkan prosedur hukum yang sah.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan dasar hukum dan kewenangan pihak-pihak yang melakukan penyegelan, status perizinan usaha, serta izin lingkungan pengelola gudang. Apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kewenangan dalam proses penyegelan,” ujar Ariel.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan fakta, polisi akan memanggil pengelola usaha, unsur pemerintahan setempat, serta perwakilan masyarakat yang terlibat dalam penyegelan, untuk memperoleh gambaran utuh dan objektif.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sepihak dalam menyelesaikan persoalan lingkungan maupun perizinan usaha. Setiap dugaan pelanggaran diharapkan disampaikan melalui mekanisme hukum dan jalur pengaduan resmi agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.
“Kami pastikan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.





