Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Muna

Polisi Sita 170 Liter Kameko dan Arak di Kontunaga, Muna

Polisi Sita 170 Liter Kameko dan Arak di Kontunaga, Muna
Polisi menyita 170 liter kameko dan arak pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejak 1 hingga 15 Mei 2025. Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (28/5/2025).

Muna – Polisi menyita 170 liter minuman keras (miras) tradisional jenis kameko dan arak di wilayah Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyitaan itu merupakan upaya menekan peredaran miras ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polsek Kontunaga sejak 1 hingga 15 Mei 2025.

Kapolsek Kontunaga, Ipda La Ode Musyair, mengatakan miras tersebut terdiri dari 155 liter kameko dan 15 liter arak. Barang bukti itu ditemukan saat petugas menyisir enam desa di Kecamatan Kontunaga.

“Total kameko yang kami sita sebanyak 155 liter dan arak 15 liter. Kami melakukan razia di seluruh desa se-Kecamatan Kontunaga,” kata Musyair kepada Kendariinfo, Kamis (29/5/2025).

Musyair menyebut barang bukti miras akan dibawa ke Polres Muna untuk dimusnahkan secara massal, meski jadwalnya masih menunggu arahan. Musyair menilai miras ilegal kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi Pekat ini merupakan langkah preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang sering berawal dari konsumsi minuman keras. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten