Polisi Sita 600 Liter BBM dari 2 Calo di Kendari, Terancam Denda Rp6 Miliar
Kendari – Polisi menyita sebanyak 600 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dari dua calo, berinisial LN (47) dan N alias C (26) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Ancaman pidana itu mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Hermanto, mengatakan kasus yang menjerat LN dan N alias C berkaitan dengan dugaan praktik pengumpulan pertalite bersubsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.
Modus yang disorot dalam pengungkapan kasus tersebut adalah pembelian BBM secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Modus operandinya yaitu pelaku melakukan pembelian di SPBU dengan antre, setelah itu menyedot dari tangki standar ke jeriken. Dan setelah itu hasil pertalitenya disimpan kembali di mobil. Kemudian mengantre lagi, setelah itu baru dia jual ke masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Senin (19/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan total sebanyak 600 liter disita dari keduanya, dengan rincian 280 liter dari LN yang ditemukan di dalam mobilnya berupa 8 jeriken yang masing-masing berisi 35 liter. Sementara dari C, polisi menemukan 10 jeriken, yang masing-masing berisi 32 liter.
“8 jeriken yang berkapasitas masing-masing jeriken 35 liter berisikan BBM jenis pertalite,” ucap Welliwanto saat mengungkapkan barang bukti dari terduga pelaku LN.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dan sita sebanyak 10 jeriken kapasitas 35 liter yang masing-masing berisikan 32 liter BBM jenis pertalite,” sambungnya menerangkan barang bukti dari terduga pelaku C.
Sebelumnya, Polresta Kendari telah mengamankan LN pada Jumat (16/10). Ia menyerahkan diri setelah aksinya mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang di SPBU Rabam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, terungkap. Mobil yang digunakannya dalam aksi tersebut turut diamankan.
Sementara itu, N alias C (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandonga pada Jumat (16/10) sekitar pukul 16.00 Wita di sekitar Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari. Ia diduga memodifikasi tangki bensin mobil agar Pertalite yang dibeli dapat langsung dialirkan ke dalam jeriken.
Dalam pengungkapan kasus N alias C, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra dan 10 jeriken berisi pertalite. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sebelumnya, pria tersebut diduga telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan dengan mengantre di sejumlah SPBU di Kendari.
