Polisi Tangkap 2 Pria di Kendari Pelaku Curanmor hingga Curat 80 TKP
Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku pencurian yang diduga terlibat dalam puluhan kasus tindak pidana di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.45 Wita di Jalan Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan kedua pelaku berinisial SA (23) dan ER (41). Keduanya diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 47 tempat kejadian perkara (TKP), pencurian biasa di 11 TKP, serta pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian elektronik di 22 TKP.
“Total keseluruhan mencapai 80 TKP. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat serta penyelidikan intensif Tim Buser 77,” ujar Welliwanto.
Kasus yang menjerat kedua pelaku dilaporkan oleh korban inisial JU (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Kolaka. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (26/4) di mes karyawan toko sembako di Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Saat itu korban meninggalkan kamarnya dalam keadaan terkunci untuk bekerja. Namun saat kembali sekitar pukul 16.00 Wita, korban mendapati kamar sudah dalam kondisi terbuka dan berantakan. Sejumlah barang berharga hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp2,5 juta, satu unit sepeda motor Yamaha MX King, STNK, serta kunci kendaraan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kunci cadangan mes yang dikuasai salah satu pelaku. Mereka kemudian masuk ke dalam kamar, menggeledah barang korban, dan membawa kabur uang serta kendaraan.
“Motor hasil curian sempat disembunyikan sebelum akhirnya digadaikan di wilayah Mandonga seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” beber Welliwanto.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King dengan nomor polisi DT 6646 EQ yang saat ini dalam perjalanan dari Kabupaten Wakatobi menuju Kota Kendari, serta satu unit ponsel merek Oppo.
“Para pelaku memanfaatkan kesempatan dengan menggunakan kunci cadangan untuk masuk ke dalam mess. Ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan akses kunci,” tambahnya.
Saat ini, Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku lain serta menelusuri barang bukti tambahan yang diduga terkait jaringan pencurian tersebut.
