Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penjual Beras SPHP Palsu di Kendari dan Buton

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penjual Beras SPHP Palsu di Kendari dan Buton
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis kasus distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di Kota Kendari dan Kabupaten Buton melebihi harga eceran tertinggi. Foto: Kendariinfo. (5/8/2025).

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua distributor beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kota Kendari dan Kabupaten Buton. Kedua pelaku ditangkap, karena menjual beras SPHP palsu di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kasus itu mencuat setelah Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan peredaran beras lokal yang dikemas ulang menggunakan karung SPHP. Tak hanya menyalahi label, isi karung pun tak sesuai berat.

“Pelaku hanya mengisi 4 kilogram beras ke dalam karung berlabel 5 kilogram SPHP lalu dijual Rp64.000 hingga Rp65.000,” kata Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Dody menjelaskan harga tersebut jelas melebihi batas HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp12.500 per kilogram. Saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial LJN dan LJ mengemas beras lokal pabrik ke dalam karung SPHP dan menawarkannya di pasaran dengan label seolah-olah produk resmi.

Pelaku berinisial LJN pun ditangkap di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, sedangkan LJ di Kendari Barat. Keduanya kini sudah ditahan beserta sejumlah barang bukti, yakni 100 karung beras 5 kilogram, 1 timbangan digital, dan mesin jahit karung.

“Ini jelas merugikan konsumen karena tak hanya menipu soal berat, tapi juga soal kualitas beras yang dijual,” jelas Dody.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat (1) junco Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Penyidik juga menjerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Baca Juga:  Nama Eks Gubernur Sultra Ali Mazi Hilang dari BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menyebut pihaknya terus memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap produk pangan bersubsidi.

“Jika menemukan dugaan pelanggaran, kami harap masyarakat segera melapor ke kepolisian atau Bulog,” ujarnya.

Polda Sultra bersama Perum Bulog juga akan terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok, terutama yang berkaitan dengan program pemerintah. Langkah itu dinilai penting agar harga dan ketersediaan pangan tetap stabil di masyarakat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten