Polisi Tangkap 3 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Mubar, 1 Masih Diburu

Muna Barat – Tiga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Rabu (10/9/2025). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Satu pelaku berinisial IS (19). Dua lainnya masih berstatus pelajar. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, dalam keterangan resminya, Jumat (12/9).
Baharuddin menjelaskan penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polres Muna. Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
“Personel menangkap para pelaku di rumah masing-masing. Saat ini para pelaku ditahan di Polres Muna,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terduga akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (1) dikenakan karena para pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara Pasal 81 ayat (3) memperberat hukuman apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama. Pasal 76D juga menegaskan larangan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
“Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.





