Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian 4 Lokasi Berbeda di Kolaka
Kolaka – Polisi berhasil menangkap tiga pria pelaku pencurian berinisial IL (49), T (32), ED (31), di Jalan TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/12/2024) malam.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menerangkan ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka.
“Para pelaku beraksi di empat lokasi. Di antaranya di Kantor PT Sucofindo Jalan Ahmad Mustin, Jembatan Timbang Sabilambo, SIKIM samping RSUD Kolaka, dan Puskesmas Latambaga,” terang Dwi.
Dia mengatakan para pelaku memiliki modus operandi yang cukup cerdik. Pada siang hari, mereka berpura-pura sebagai pencari atau pembeli besi tua dengan maksud memantau lokasi pencurian. Di malam hari, mereka melakukan aksi pencurian pada lokasi yang telah dipantau.
“Di siang hari, para pelaku bermodus sebagai pencari atau pembeli besi bekas seperti pada umumnya untuk memantau tempat target. Mereka kemudian melakukan aksinya pada malam hari,” katanya.
Para pelaku sengaja mengambil kabel tembaga yang memiliki nilai jual tinggi. Di PT Sucofindo, pelaku mencuri aki genset dan kabel bawah tanah hingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
“Pelaku melakukan pencurian terhadap aki genset dan instalasi kabel bawah tanah milik PT Sucofindo site Kolaka hingga mengalami kerugian sebesar Rp80 juta,” ungkap Dwi.
Selain itu, para pelaku mencuri barang-barang lainnya di beberapa lokasi. Di Pos Jaga Sabilambo, mereka mengambil mesin gerinda dan alat-alat perkakas. Di SIKIM Kolaka, mereka mencuri mesin pemotong dan gerinda. Sementara di Puskesmas Latambaga, mereka mengambil dua mesin breket model besar dan kecil.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sisa kabel tembaga seberat 6 kilogram yang telah dijual ke penadah oleh IL. Kabel tersebut diketahui berasal dari aksi pencurian di wilayah Kelurahan Induha.
Dua dari tiga pelaku, IL dan ED, diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Kini mereka harus kembali berurusan dengan hukum. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e subsider Pasal 362 KUHP.
Editor Kata: Ratnawati (Magang)