Polisi Tangkap 5 Pelaku Pungli di Pasar Laino, Muna

Muna – Lima pemuda yang diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Sentral Laino, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diciduk polisi dalam Operasi Pekat Anoa, Jumat (9/5/2025).
Kelima pemuda tersebut ditangkap saat memungut uang parkir hingga Rp5 ribu per kendaraan tanpa karcis dan izin resmi pemerintah daerah. Aksi mereka kerap dikeluhkan warga, karena dianggap meresahkan dan memanfaatkan area publik untuk keuntungan pribadi.
“Kelima orang yang diamankan ini tidak memiliki legalitas apa pun. Mereka mengaku bekerja sendiri dan tidak di bawah pengelolaan resmi,” kata Kasubbag Pengendalian Operasi dan Pengamanan (Dalops), AKP Soti, kepada Kendariinfo.
Identitas kelima pemuda tersebut ialah MR (23), SP (47), IW (43), IN (45), dan EM (54). MR merupakan pemuda asal Kabupaten Takalar, sedangkan empat lainnya berdomisili di wilayah sekitar Pasar Laino. Dari hasil pemeriksaan, dua orang di antaranya berperan sebagai koordinator lapangan.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menyebut penindakan itu merespons keresahan masyarakat yang sudah berulang kali disampaikan melalui forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat di DPRD. Setelah ditangkap, kelima pemuda tersebut digiring ke Polres Muna untuk dilakukan pembinaan serta diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Pungli ini sudah jadi keluhan lama, maka kami tindaklanjuti dengan pendekatan persuasif, tetapi tegas. Ini bagian dari komitmen Polres Muna memberantas premanisme dan memastikan ketertiban umum,” ujarnya.





