Polisi Tangkap Buruh Pelabuhan Kendari Usai Kedapatan Simpan Badik di Jok Motor

Kendari – Polisi menangkap buruh pelabuhan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah kedapatan menyimpan senjata tajam jenis badik dalam jok sepeda motor. Penindakan dilakukan saat razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Ramadan.
Pria berinisial FA (28) ditangkap personel Unit I Subnit 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, polisi sedang melaksanakan patroli dan pemeriksaan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari.
Dalam razia, polisi mencurigai FA yang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah badik yang disimpan rapi dalam jok motor milik FA.
“Petugas mendapati satu bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan dalam jok sepeda motor saat pemeriksaan berlangsung,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, melalui keterangan resminya, Kamis (19/2).
FA sehari-hari bekerja sebagai buruh pelabuhan. Dari tangan FA, polisi menyita barang bukti berupa badik sepanjang sekitar 31 sentimeter, terbuat dari besi dengan ujung runcing, dilengkapi sarung dan gagang kayu berwarna cokelat.
Usai ditangkap di lokasi, FA langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan razia merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif saat Ramadan.
FA akan dijerat dengan perbuatan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





