Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Tangkap Kakek di Buteng Usai Cabuli Cucu Sendiri Berusia 10 Tahun

0
0
Polisi Tangkap Kakek di Buteng Usai Cabuli Cucu Sendiri Berusia 10 Tahun
Kakek berinisial IS (49), pelaku pencabulan terhadap cucu sendiri berusia 10 tahun di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (13/8/2024).

Buton Tengah – Polisi menangkap pria berinisial IS (49), pelaku pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/8/2024). Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengatakan korban pencabulan tersebut merupakan cucu IS sendiri.

“Satreskrim Polres Buteng meringkus IS, kakek yang tega mencabuli cucunya sendiri berusia 10 tahun,” katanya, Rabu (14/8).

Wahyu menjelaskan pencabulan itu terungkap setelah ibu korban memergoki IS sedang melancarkan aksinya, Senin (12/8) sekira pukul 22.00 Wita. Waktu itu, ibu korban mencari anaknya dalam rumah pelaku untuk mengambil telepon genggam. Namun ibu korban terkejut melihat mertuanya yang merupakan kakek korban sedang melancarkan aksi bejatnya.

“Ketika mencari anaknya dalam rumah pelaku untuk mengambil handphone, dia terkejut melihat IS sedang melancarkan aksinya,” jelasnya.

Kejadian itu pun lalu dilaporkan ibu dan paman korban ke Polres Buteng. Dari laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Buteng bergerak cepat dan menangkap IS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali sejak Juli 2024.

“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari bulan Juli 2024 dan telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali kepada korban,” ungkapnya.

Saat ini, IS telah ditahan di Polres Buteng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1).

“Saat ini Satreskrim Polres Buteng telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3A untuk mendatangkan Psikolog mendampingi korban serta keluarganya. Sementara pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: