Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Kolaka, 4 Unit Diamankan

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Kolaka, 4 Unit Diamankan
Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka bersama 5 terduga pelaku dan 4 unit sepeda motor hasil curian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (30/3/2026).

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/3/2026). Dalam penangkapan itu, total ada sebanyak lima orang yang berhasil diamankan di tempat yang berbeda.

Masing-masing di antaranya, yakni seorang wanita berinisial WD (25), dan empat orang pria berinisial MO (40), A (21), MA (18), serta AS (19).

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap MA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, sekitar pukul 01.20 Wita. Satu jam setelahnya, polisi kembali menangkap terduga pelaku lainnya, yakni A di Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, sekitar pukul 02.30 Wita.

Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka saat mengamankan salah satu unit sepeda motor hasil curian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka saat mengamankan salah satu unit sepeda motor hasil curian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (30/3/2026).

Di waktu yang hampir sama, dua terduga pelaku, yakni AS dan WD juga berhasil ditangkap di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Lalu, lanjut Arif, satu terduga pelaku lainnya, yakni MO, turut diseret Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, sekitar pukul 06.35 Wita.

Dari lima terduga pelaku itu, MA, A, dan AS, berperan sebagai eksekutor, sementara MO berperan mengubah bentuk fisik kendaraan yang berhasil digasak. WD sendiri, kata Arif, berperan ikut ke lokasi bersama para eksekutor tersebut.

“Keterangan awalnya mengakui telah melakukan berapa kali tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Kolaka,” beber Arif kepada Kendariinfo, Selasa (31/3).

Baca Juga:  Agen Jasa Transfer di Konawe Disatroni Maling Berkacamata, Uang Rp2 Juta Raib

Dari hasil penangkapan itu, polisi kemudian mengamankan sebanyak empat unit kendaraan yang berhasil mereka curi di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Beberapa kendaraan itu, di antaranya 1 unit sepeda motor merek Honda CRF dan 1 unit merek Honda Genio. Kedua sepeda motor itu berasal dari TKP area PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) Pomalaa.

Sementara dua lainnya, yakni 1 unit sepeda motor merek Honda CRF diamankan dari hasil pencurian di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kolaka, serta 1 unit merek Yamaha M3 dari TKP Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Arif membeberkan, kelima terduga pelaku itu kini telah diseret dan ditahan di Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tim masih tengah melakukan penyelidikan terkait barang bukti lainnya yang diduga berada di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Bombana dan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra.

“Tim juga masih melakukan penyelidikan terkait barang bukti lainnya,” jelas Arif.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten