Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Penggelapan Motor di Kendari, 1 Masih Buron

Kendari – Polisi menangkap pria berinisial E (21), mahasiswa asal Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). E ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan E dilakukan di BTN Alya Residence, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (18/8/2025). Penangkapan terhadap E dilakukan setelah menerima laporan dari Pipit Indra Dewi (29), warga Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya setelah dipinjam tersangka,” kata Welliwanto.
Kasus itu bermula ketika E meminjam motor Yamaha Mio 125 warna paduan biru kuning dengan nomor polisi DT 4959 EL dari korban, Minggu (10/8). E beralasan meminjam motor untuk mengambil telepon di sekitar Lorong Ilmiah. Namun, motor tak kunjung dikembali E kepada korban.
“Korban kemudian mengecek kamar kos pelaku, tetapi sudah kosong. Nomor teleponnya juga tidak aktif. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Kendari,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku motor tersebut diserahkan kepada seorang rekannya berinisial D untuk dijual. Pelaku dijanjikan akan mendapat bagian Rp1 juta dari hasil penjualan, tetapi hingga kini uang itu tidak pernah diterimanya.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik berupa satu lembar STNK atas nama Pipit Indra Dewi. Sementara motor yang digelapkan masih dalam pencarian. Pelaku kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial D, serta berusaha menemukan barang bukti kendaraan,” pungkasnya.
