Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Mubar

Muna Barat – Pria berinisial AS (38), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Polisi menangkap AS di rumahnya pada Minggu (17/8/2025), setelah menerima laporan dan bukti dari keluarga korban.
“Kasus terungkap setelah pihak keluarga melapor di Polsek Tiworo Tengah pada 15 Agustus 2025. Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku ditangkap di rumahnya pada 17 Agustus 2025,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Minggu (7/9).
Atas perbuatannya, AS akan dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena perbuatannya dilakukan berulang kali. Ia juga akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Muna. Ia dijerat dengan pasal berlapis,” ujar Baharuddin.
Sementara itu, kakak korban berinisial T mengungkapkan pelaku kerap mengancam korban agar tidak melapor. Dia pun berharap kasus itu dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Pelaku harus bertanggung jawab,” singkatnya.





