Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kolaka

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kolaka
Polisi mengamankan pria berinisial R (30), terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (5/6/2024).

Kolaka – Kepolisian berhasil menangkap pria berinisial R (30), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial NM (16) beserta keluargannya.

“Setelah menerima pengaduan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Kolaka segera melakukan pencarian terhadap pelaku pencabulan yang berusia 30 tahun,” ungkap Arif, Rabu (5/6/2024).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Senin (20/5) lalu. Di mana saat itu korban dijemput pelaku di depan lorong yang kemudian dibawa ke salah satu tempat di Kabupaten Kolaka.

“Kemudian pelaku diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban NM,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari warga, terduga pelaku berada di salah satu kelurahan di Kabupaten Kolaka. Pihak kepolisian pun segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dibawa ke Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“R akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Baca Juga:  2 Maling Televisi di Puuwatu, Kendari, Berhasil Kabur Usai Todong Warga Pakai Parang
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten