Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan di Kolaka Usai Gadaikan Motor Rp500 Ribu
Kolaka – Polisi menangkap pria berinisial SD (40), terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). SD ditangkap di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Minggu (18/1/2026), sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan korban SD ialah ER (28), warga Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Peristiwa bermula pada Senin (12/1) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, SD datang ke rumah orang tua ER dengan alasan meminjam sepeda motor untuk keperluan bekerja.
Namun, hingga motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Pada Kamis (15/1), sekitar pukul 20.00 Wita, ER mendapat informasi sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DT 5942 SB atas nama Irma itu telah digadaikan.
“Korban diminta membawa uang sebesar Rp500 ribu jika ingin menebus motor tersebut,” jelasnya, Senin (19/1).
Akibat kejadian itu, ER mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. ER pun melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Elang Antibandit Satreskrim Polres Kolaka mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan interogasi terhadap SD.
“Terduga pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan. Dari keterangan awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar Dwi Arif.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino. Saat ini, SD telah ditahan di Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. SD disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
