Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Anak Perempuan di Muna

0
0
Polisi menangkap LH (56), pelaku penikaman anak di Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (29/10/2025).

Muna – Pelaku penikaman anak perempuan berinisial LH (56), warga Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Rabu (29/10/2025) sekira pukul 16.30 Wita.

“Setelah dua hari mencari LH. Tim Operasional Polres Muna akhirnya menangkap pelaku di Pasar Laino, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, dalam keterangan resminya, Rabu (29/10).

Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 80 ayat 2 dikenakan karena pelaku diduga melakukan penikaman yang menyebabkan luka berat terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

LH sebelumnya, Senin (27/10) sekira pukul 19.30 Wita, melakukan penikaman terhadap HM, anak berusia 12 tahun. Saat itu, korban sedang bermain gawai atau handphone (HP) bersama saudaranya di depan rumah. Tiba-Tiba pelaku datang dan langsung menikam korban pada bagian perut kiri menggunakan senjata tajam.

Setelah melakukan aksinya, LH lalu melarikan diri. HM yang terluka segera dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes. Kabupaten Muna, sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Muna Barat (Mubar) untuk mendapatkan perawatan intensif.

Anak Perempuan di Muna Ditikam Depan Rumah, Polisi Kejar Pelaku

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: