Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Caddi

Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (25) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Rabu (17/3/2021) malam.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fahturrahman mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2,11 gram.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan AS, kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Eka, Kamis (18/3).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas 2A Kendari berinisial SRS, dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi telepon.
“Tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya Tim Opsnal berkesimpulan untuk membawa tersangka beserta barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 20 tahun.





