Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Kendari, 29 Unit Dijual ke Maluku Utara

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berlangsung sejak akhir 2025. Dalam kasus ini, seorang pria yang merupakan penadah berinisial FE (33) ditangkap, Senin (6/4/2026) sekira pukul 23.00 Wita oleh Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan FE diamankan terkait perannya sebagai penadah motor hasil curian yang kemudian dijual kembali ke Provinsi Maluku Utara.
“Pelaku berperan sebagai penadah yang membeli motor hasil curian, kemudian menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan,” ujar Welliwanto, Rabu (8/4).
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Sementara korban dalam kasus ini adalah JA, mahasiswa asal Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada 16 Maret 2026, saat pelaku dihubungi oleh rekannya, Rahman Gafur alias Openg, yang menawarkan sebuah sepeda motor Honda CRF berwarna hitam putih dalam kondisi masih baru.
Pelaku kemudian diminta mengecek langsung kendaraan tersebut di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro.
Setelah memastikan kondisi motor, pelaku memotret kendaraan tersebut dan mengirimkannya kepada calon pembeli berinisial BB. Tertarik dengan kondisi motor, BB kemudian membeli kendaraan tersebut seharga Rp18,5 juta melalui pelaku. Uang hasil penjualan selanjutnya diserahkan kepada Openg sebesar Rp16 juta.
Pelaku kemudian membawa motor tersebut ke rumahnya sambil menunggu jadwal pengiriman. Pada 4 April 2026, motor tersebut dikirim menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 84 ke wilayah Maluku Utara dengan dilengkapi STNK sementara, dan telah diterima oleh pembeli.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjalankan praktik penadahan sejak Desember 2025. Ia kerap memperoleh motor dari seorang pria berinisial RA yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
“Total ada sekitar 29 unit motor Honda CRF yang dibeli pelaku dari hasil curian dengan harga berkisar Rp15 juta hingga Rp16 juta per unit,” jelas Welliwanto.
Motor-motor tersebut kemudian dijual kembali dengan harga antara Rp18 juta hingga Rp18,5 juta. Pengiriman dilakukan secara bertahap ke Maluku Utara sesuai instruksi dari RA.
Pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.





