Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu dari Kendari Menuju Raha
Muna – Polisi menangkap pria berinisial LS (34) di Pelabuhan Nusantara Raha, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (10/12/2024). LS diamankan saat membawa sabu-sabu seberat 104,25 gram dari Kota Kendari menuju Raha.
Wakapolres Muna, Kompol Andy Usri, mengungkapkan penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa seseorang hendak membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kendari menuju Raha menggunakan kapal malam.
Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian memeriksa kapal setelah sandar di Pelabuhan Nusantara Raha dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam tas ransel biru milik rekannya. Pemeriksaan lanjutan pada tas tersebut, kami menemukan dua saset besar berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 104,25 gram,” kata Andy Usri melalui keterangan resminya, Senin (16/12).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima paket sabu-sabu setelah diarahkan seorang narapidana narkotika berinisial YR, yang kini berada di Rutan Kelas IIB Raha.
“LS diminta mengambil paket sabu-sabu yang disembunyikan di batang pohon beringin dekat SMAN 10 Kendari, kemudian membawanya ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Andy Usri mengatakan saat ini Satresnarkoba Polres Muna sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap jaringan pelaku, terutama narapidana yang disebut pelaku.
Akibat perbuatannya, LS akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor Kata: Ratnawati (Magang)