Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap Pria di Muna, Sita 159,57 Gram Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Pria di Muna, Sita 159,57 Gram Sabu-Sabu
Pria berinisial LMSA (34), warga Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kepemilikan sabu-sabu. Foto: Istimewa. (15/3/2026).

Muna – Pria berinisial LMSA (34), warga Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan LMSA, polisi menyita sabu-sabu seberat 159,57 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Minggu (15/3/2026), sekira pukul 06.30 Wita. Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang melihat LMSA melakukan transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Laiworu.

“Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 05.00 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan pengamatan di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, melalui keterangan resminya, Senin (16/3).

Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, polisi lalu mendatangi LMSA yang berada di sebuah indekos Kelurahan Laiworu. Ketika ditangkap, LMSA mengaku menyimpan sabu-sabu dalam bungkusan plastik berwarna hitam yang berada di bawah tempat tidurnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan disaksikan ketua rukun warga (RW).

“Dari hasil penggeledahan, tim melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan pelaku, paket narkotika sebelumnya telah ditempelkan di beberapa lokasi berbeda,” jelasnya.

Polisi lalu mendatangi sejumlah lokasi sabu-sabu yang telah diedarkan LMSA, dan mengumpulkan sebanyak 39 potongan pipet kecil berisi sabu-sabu. Jufri menyebut total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan memiliki berat bruto 159,57 gram.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Muna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga:  Beredar Video Ibu-Ibu Tarik Bus yang Terjebak di Jalan Rusak Butur, DPRD Sultra: Karena Hujan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal 114 ayat (2) dikenakan, karena pelaku diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten