Polisi Tangkap Remaja Pengedar Narkoba di Kolaka, Sabu-Sabu 39,5 Gram Disita
Kolaka – Polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial HA alias F (20), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (15/11/2024) sekira pukul 21.30 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menerangkan penangkapan HA bermula dari laporan warga mengenai maraknya peredaran narkotika di Kelurahan Tahoa.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas satresnarkoba berhasil mengidentifikasi tersangka HA alias F sebagai salah satu pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba,” terang Dwi, Senin (18/11).
Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap HA. Setelah berhasil melacak keberadaan HA di sebuah bengkel di Kelurahan Tahoa, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Saat melakukan penyergapan dan penggeledahan di badan tersangka tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap HA alias F,” katanya.
Dari hasil interogasi, HA mengaku bahwa menyimpan sabu-sabu di indekos miliknya di Kelurahan Tahoa. Anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka bergerak ke indekos HA.
“Saat digeledah di indekosnya, petugas menemukan 1 kantong plastik kresek warna putih. Di dalamnya terdapat 4 saset plastik klip bening berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Sabu-sabu tersebut disimpan HA di atas plafon indekos miliknya. Polisi lalu membawa terduga pelaku dan barang bukti berupa 39,51 gram sabu-sabu ke Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, FA disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor Kata: Ratnawati (Magang)