Polisi Temukan 5 Pelanggar Lalin di Wakatobi saat Patroli Operasi Ketupat Anoa
Wakatobi – Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi menemukan lima pelanggar lalu lintas (lalin) saat patroli Operasi Ketupat Anoa 2026 di kawasan Alun-Alun Merdeka, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (17/3/2026) malam.
Para pelanggar tersebut merupakan pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, tidak memakai helm, serta mengendarai kendaraan tanpa perlengkapan standar seperti kaca spion, kap, lampu, dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah kendaraan tersebut di Polres Wakatobi untuk penindakan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.
Operasi Ketupat Anoa 2026 merupakan bagian dari pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyambut Idulfitri 1447 Hijriah.
Kasat Samapta Polres Wakatobi, Iptu La Ode Kay’fulani Usman, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalin, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak menggunakan knalpot bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Usman melalui keterangan resminya.
Ia juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Wakatobi, Iptu Fadlan, berharap upaya preventif dan edukatif yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Langkah preventif dan edukatif seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat. Kami berharap kesadaran ini terus meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan,” tegas Fadlan.
